Saksi dimintai keterangan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus itu adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Salah satu saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK adalah Kasubdit Indentitas Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan. Selain Wisnu, tim penyidik memanggil pegawai Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, serta pegawai negeri sipil Husni Fahmi, dan Suciati.
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksan pihak swasta sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Direktur Produksi Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, serta Andres Ginting dari pihak swasta.
Adapun Konsorium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI dan lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Konsorium PNRI terbukti melakukan persekongkolan dalam tender e-KTP. Atas putusan KPPU ini, Konsorium PNRI mengajukan banding.
Pada 22 April lalu, KPK mengumumkan penetapan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 1,12 triliun. Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya Kantor Kemendagri, termasuk ruangan Mendagri Gamawan Fauzi, kantor PT Quadra Solution, Kantor Ditjen Dukcapil, dan rumah Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.