JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sebelum melakulan tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ia telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selalu mengawal proyek tersebut. Gamawan juga mengklaim pernah melakukan presentasi di hadapan petinggi KPK untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Ini saya wanti-wanti (mengingatkan) dari awal karena supaya KPK selalu mengawal proyek ini," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Gamawan menyebutkan, saat itu ia mendapat saran dari KPK agar proses tender dilakukan secara elektronik. KPK juga mengimbau agar proses tender juga didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Gamawan mengklaim telah melaksanakan kedua saran KPK tersebut.
Mantan Gubernur Sumatera Barat sangat yakin bahwa Kemendagri selalu berhati-hati dalam penyelenggaraan proyek ini. Ketika hendak menandatangani pemenang tender, misalnya, Gamawan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah rencana anggran pengadaan e-KTP sudah benar. Setelah tender ditandatangani, Gamawan menilai kewajibannya dalam proyek ini sudah selesai.
"Saya tanda tangani itu karena itu kewajiban yang dituntut oleh undang-undang. Saya menandatangani itu karena saya sudah berulang kali memastikan ke BPKP bahwa itu sudah benar. Kalau saya sendiri kan tidak tahu itu sudah benar atau belum, makanya saya minta bantuan BPKP," katanya.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 mencapai Rp 6 triliun. KPK memperkirakan, nilai sementara kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,12 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.