Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Dirjen Pajak, Hadi Bisa Memveto Keputusan Bawahan

Kompas.com - 24/04/2014, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Poernomo disebut bisa memveto keputusan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan pajak yang diajukan wajib pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu berwenang untuk menihilkan pajak dalam kasus-kasus tertentu.

"Tergantu case (kasus)-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada kasus di mana bisa, di mana tidak bisa," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fuad mengatakan, ada ketentuan yang mengatur kapan Dirjen Pajak berwenang untuk memveto keputusan Direktur PPh terkait keberatan pembayaran pajak penghasilan yang diajukan wajib pajak.

"Kewenangan kan selalu ada. Kalau bicara kewenangan, kewenangan kan ada. Tapi kan sekarang masalahnya kasusnya benar apa tidak, itu saja," sambungnya.

Mengenai detil soal pengajuan keberatan pajak BCA pada 2003, Fuad mengaku tidak mendalami hal tersebut. Dia enggan berkomentar soal kasus yang menjerat Hadi ini. Menurut Fuad, kini Ditjen Pajak tidak seperti dulu. Sejak dipimpinnya, kewenangan Dirjen Pajak terkait hal semacam itu mulai didelegasikan ke kantor-kantor wilayah.

"Kalau sekarang di zaman saya enggak ada yang ke Dirjen, sudah semua didelegasikan ke bawah. Berdasarkan peraturan, itu tidak asal," ucapnya.

Jika ditemukan permainan oknum pajak di tingkat bawah, lanjut Fuad, sebagai Dirjen dia bisa langsung mengambil tindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar. Nilai kerugian ini merupakan potensi pajak yang seharusnya disetorkan BCA kepada negara.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi.

Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA. Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com