Salah satu kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang menyatakan kliennya siap menghadapi sidang hari ini. "Pak Anggoro sudah siap. Keadaannya baik, sehat," tulis Tomson melalui pesan singkat, Rabu.
Pemilik PT Masaro Radiokom itu akan mendengarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan. Seperti diketahui, Anggoro tertangkap di China pada Rabu (27/1/2014).
Dalam kasus ini, Anggoro selaku pemilik PT Masaro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. Saat itu Komisi IV DPR diketuai Yusuf Erwin Faisal.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT pada 2007 dengan nilai proyek Rp 180 miliar. Saat itu, Menteri Kehutanan adalah MS Kaban.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa M Prakosa menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, yaitu Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.