JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali meloloskan peserta pemilu yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlambat melaporkan laporan awal dana kampanye. Kali ini, Bawaslu mengabulkan gugatan dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPD, Arieston Dappa dan Raymond Sahetapy.
"Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakartaa Pusat, Jumat (28/3/2014).
Muhammad mengatakan, dua caleg tersebut tetap menyerahkan dan melengkapi berkas laporan awal dana kampanye mereka ke masing-masing KPU provinsi sesuai daerah perwakilan mereka. Laporan tersebut harus sudah diberikan ke KPU provinsi paling lambat pada Sabtu (29/3/2014) pukul 23.59 WITA.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Manik mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan Bawaslu. Jika Bawaslu memutuskan meloloskan caleg yang sudah dicoret, maka KPU akan menggembalikan hak caleg tersebut.
Berdasarkan berita acara Bawaslu, Arieston Dappa terlambat 15 menit dari ketentuan batas waktu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Raymond Sahetapy menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah pukul 18.10 WITA atau terlambat 10 menit.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 134 ayat (1) menyebutkan, partai politik dan caleg peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, yaitu Minggu (2/3/2014).
Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat. Peserta yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyen hingga waktu tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu pada tingkat wilayah sesuai kepengurusannya. KPU mencoret sembilan parpol di 25 kabupaten/kota dan 35 caleg DPD karena terlambat melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.