JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, kembali mengaku pernah disodori uang oleh pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada Anggoro.
"Betul, dan itu sudah dikembalikan," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro.
Mengenai jumlah uang yang disodorkan tersebut, Tamsil menyatakan tidak tahu karena tidak membuka amplop dari Anggoro tersebut. Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil juga mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.
"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.
Tamsil mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek SKRT oleh Kementerian Kehutanan. Ketika pemberian uang berlangsung, Tamsil duduk di Komisi IV DPR selaku mitra Kemenhut. Menurut Tamsil, Anggoro ketika itu meyakinkan bahwa proyek SKRT harus dilanjutkan karena merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak.
"Saat itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (government to government). DPR tidak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," katanya.
Meskipun demikian, pada Oktober 2007, DPR menyetujui anggaran SKRT. Menurut Tamsil, Kementerian Keuangan meminta agar program itu diteruskan dengan dana loan (pinjaman) dari pemerintah AS.
Tamsil pernah memberikan pengakuan serupa tentang pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009. Dalam kasus itu, Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan terkait proyek SKRT. Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura dari PT Masaro Radiokom, yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.