Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKRT, Tamsil Linrung Kembali Akui Pernah Diberi Uang oleh Anggoro

Kompas.com - 24/03/2014, 16:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, kembali mengaku pernah disodori uang oleh pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada Anggoro.

"Betul, dan itu sudah dikembalikan," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro.

Mengenai jumlah uang yang disodorkan tersebut, Tamsil menyatakan tidak tahu karena tidak membuka amplop dari Anggoro tersebut. Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil juga mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.

"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.

Tamsil mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek SKRT oleh Kementerian Kehutanan. Ketika pemberian uang berlangsung, Tamsil duduk di Komisi IV DPR selaku mitra Kemenhut. Menurut Tamsil, Anggoro ketika itu meyakinkan bahwa proyek SKRT harus dilanjutkan karena merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak.

"Saat itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (government to government). DPR tidak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," katanya.

Meskipun demikian, pada Oktober 2007, DPR menyetujui anggaran SKRT. Menurut Tamsil, Kementerian Keuangan meminta agar program itu diteruskan dengan dana loan (pinjaman) dari pemerintah AS.

Tamsil pernah memberikan pengakuan serupa tentang pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009. Dalam kasus itu, Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan terkait proyek SKRT. Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura dari PT Masaro Radiokom, yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com