Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKRT, KPK Panggil Anggota DPR Tamsil Linrung

Kompas.com - 17/03/2014, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (16/3/2014). Tamsil akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Diperiksa sebagai saksi bagi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, KPK memeriksa Tamsil karena yang bersangkutan dianggap tahu, pernah mendengar, atau melihat perbuatan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka.

Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Saat bersaksi di persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, uang itu diakui Tamsil telah dikembalikan. Bukan hanya itu, Tamsil mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Namun, Tamsil juga mengaku telah menolak pemberian uang tersebut. Menurut Tamsil ketika itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR.

Menyadari kemungkinan anggaran untuk proyek itu ditolak DPR, kata Tamsil, Anggoro mengajaknya bertemu. Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program government to government. Menurut Anggoro, DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan loan dari Amerika Serikat. Pada Oktober 2007, Dewan pun menyetujui anggaran SKRT.

Departemen Keuangan, kata Tamsil, meminta agar program itu diteruskan. Yusuf Erwin Faishal sendiri diduga menerima uang senilai Rp 125 juta serta 220.000 dollar AS dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Menurut jaksa, uang tersebut sebagai imbalan atas jasanya membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com