Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Jam Diperiksa KPK Atut Hanya Bilang "Baik"

Kompas.com - 12/03/2014, 01:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Atut Chosiyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 14 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Selasa (11/3/2014).

Seperti biasa, seusai diperiksa Atut irit bicara dan enggan menjawab pertanyaan para pewarta seputar kasus yang menjeratnya. Hanya satu kata yang diucapkan Atut kali ini, "Baik".

Atut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa pukul 09.30 WIB, dan keluar dari gedung itu pukul 23.30 WIB. Atut mengenakan batik dibalut rompi tersangka KPK warna oranye dan sepatu kets.

Begitu keluar dari KPK seusai pemeriksaan, Atut langsung menaiki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selain Atut, hari ini KPK juga memeriksa dua pengacara Atut, yaitu Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni. Keduanya diperiksa sebagai saksi Atut dalam kasus Pilkada Lebak. Sukatma mengaku hanya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

"(Pemeriksaan) menyangkut klarifikasi hubungan antara seorang pengacara dan kliennya karena kan kita mengharuskan pendampingan dengan pertemuan-pertemuan," kata Sukatma. Namun, dia membantah pernah mengarahkan saksi atau meminta saksi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Dia diduga memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Kemudian, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir keberatan dengan hasil perhitungan suara pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Saat ini, tinggal perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.

Atut juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam pengembangan perkaranya, Atut juga diduga melakukan pemerasan terkait proyek pengadaan alat kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com