Hal itu terungkap dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
“Miranda mengatakan, mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP? Anda itu tidak bisa melihat situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank mengalami (kesulitan) likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box,” ujar Jaksa KMS Roni menirukan ucapan Miranda saat itu.
Padahal, Heru telah menjelaskan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) bank itu kurang dari 8 persen. Peraturan BI mensyaratkan bank umum harus memiliki CAR minimal 8 persen.
Heru mengatakan, sebagai pengawas ia hanya mengikuti aturan. DPB 1 Bank Indonesia juga telah meminta Robert Tantular selaku pemegang saham Bank Century untuk mengatasi masalah likuiditasnya.
Robert berulang kali meminta bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia karena sudah tidak sanggup mengatasi kesulitan likuiditas. Pengajuan permohonan FPJP tersebut menggunakan aset kredit lancar Bank Century karena tidak memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Sebelumnya, Robert diketahui telah memberikan satu lembar bilyet giro PT Bank Century tertanggal 11 Agustus 2008 senilai Rp 1 miliar kepada Budi Mulya. Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, pemegang Saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, serta Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa juga didakwa bersama-sama dengan Boediono yang saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia, Miranda, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi (almarhum) , Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.
Negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sedangkan dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.