Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Brigjen MS Belum Ditahan, Ini Kata Mabes Polri

Kompas.com - 26/02/2014, 17:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Brigadir Jenderal (Purn) MS, M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan 17 pekerja rumah tangga (PRT). Kendati demikian, hingga saat ini Polres Bogor Kota yang menangani perkara ini tak kunjung menahan M.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan, ketentuan penahanan terhadap seorang tersangka dalam sebuah kasus pidana sudah diatur di dalam Pasal 21 KUHAP. Seorang tersangka ditahan jika dikhawatirkan ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan seorang tersangka mengulangi perbuatan yang sama dan menyulitkan proses penyidikan. “Kalau proses tidak sulit, maka penahanan itu tidak dilaksanakan,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Sementara itu, dalam konteks penahanan terhadap M, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya wewenang itu kepada penyidik Polres Bogor Kota. Pasalnya, penyidik memiliki wewenang menentukan kapan penahanan dilakukan.

"Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik di bawah kendali Kaporles. Tidak bisa didikte," ujarnya.

Ia menambahkan, Mabes Polri siap memberikan bantuan kepada penyidik jika diperlukan. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk segera diselesaikan.

Sebelumnya diberitakan, setelah melaksanakan gelar perkara, Selasa (25/2/2014) kemarin, penyidik Polres Bogor Kota menetapkan M sebagai tersangka. Penyidik menjerat M dengan tiga pasal, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman MS itu mencuat setelah korban bernama Yuliana Laiwer (17) berhasil keluar dari rumah itu dan melapor ke polisi. Dengan didampingi keluarganya, korban melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya berinisial M, istri MS. Yuliana juga mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain di kediaman purnawirawan polisi tersebut.

Dari penelusuran, peristiwa yang menimpa 15 pekerja itu mengulang kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tidak digaji. Kala itu, mereka kabur lalu mencoba mencari pertolongan di kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor.

Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang, menjemput, dan membawa mereka ke kantor untuk dirawat dan dipulangkan ke daerah asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com