Margarito menjelaskan, dirinya telah mengenal Benny sejak lama. Bahkan ia mengetahui disertasi Benny terkait dengan Mahkamah Konstitusi. "Dari isi kepala dan integritasnya, saya rasa tidak keliru jika Benny dijadikan hakim konstitusi. Kalau yang lainnya saya enggak kenal," kata Margarito, saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada empat politisi yang dikabarkan maju sebagai calon hakim konstitusi selanjutnya. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, selain Benny, ada pula nama politisi lain seperti Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Dimyati Natakusumah (Fraksi PPP), dan Taslim Chaniago (Fraksi Partai Amanat Nasional).
Aziz menegaskan, hingga kini belum ada satu pun yang resmi mendaftar. Mereka, sebut Aziz, baru menyampaikan secara lisan kepadanya soal keinginan untuk mendaftar menjadi calon hakim MK. Menurut Aziz, setelah Perppu MK dibatalkan MK, maka syarat hakim konstitusi kembali ke undang-undang MK sebelumnya. Syarat yang paling utama dari calon hakim MK adalah seorang negarawan. Dengan demikian, kata Aziz, DPR tidak akan lagi mempersoalkan politisi yang berminat menjadi hakim MK.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pemilihan hakim konstitusi bisa ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2014. Saat ini, Komisi III DPR masih memilih lima orang eksternal untuk menjadi anggota tim seleksi hakim konstitusi. Tim seleksi ini akan menggantikan tugas Komisi III dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhada para calon hakim konstitusi.
Hingga Selasa (18/2/2014), baru ada enam pendaftar seleksi calon hakim MK. Seluruhnya berasal dari kalangan akademisi. Keenam calon itu yakni sebagai berikut:
1. DR. Sugianto, SH, MH
2. DR. Wahiduddin Adams, SH. MA
3. DR. Ni'matul Huda, SH. M.HUM
4. DR. IR. Franz Astani, SH. M. Kn, MBA, MM, MSi, CPM.
5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, PHD
6. Prof. DR. Aswanto, SH, M.Si, DFM.