Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Aliran Dana Haram, Artis Juga Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Kompas.com - 15/02/2014, 11:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, meski bukan penyelenggara negara, sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana tersangka kasus korupsi, bisa turut dijerat pasal dalam UU TPPU, khususnya mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Yenti menanggapi dipanggilnya artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima mobil dari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi bukan hanya artis, tapi setiap orang,” ujar Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2014).

Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.

“Seperti kalau kita ulang tahun kan dikasih kado, kalau kadonya biasa saja kan kita tidak akan menduga-duga. Tapi kalau kadonya mobil, atau uang sampai miliaran, tentu itu mencurigakan dan harus dilaporkan,” ujar Yenti.

Yenti menambahkan, jika barang itu diberikan secara profesional atas alasan pekerjaan seperti yang menjadi alasan Jennifer Dunn, tetap harus ditelaah apakah itu adalah nilai yang wajar. Jika nilainya berlebihan, maka sudah sepatutnya diduga kalau itu adalah pencucian uang.

“Benar tidak tarif dia sampai sebesar itu? Itu juga harus dipikirkan, jangan asal diterima saja,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Yenti mendorong KPK menerapkan pasal 5 TPPU dengan maksimal. Jika si artis terbukti telah mengetahui atau menduga barang yang diterimanya dari Wawan adalah hasil tindak pidana, maka, kata Yenti, KPK harus menjeratnya tanpa ragu.

“Selama ini kan barangnya saja yang disita, tapi orangnya dilepaskan. Harusnya jangan seperti itu lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan. Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com