Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Nilai Janggal Proses Uji Materi UU MK

Kompas.com - 06/02/2014, 16:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mempertanyakan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Proses uji materi tersebut dinilai janggal.

Sebelumnya, UU MK direvisi untuk menyelamatkan MK pascaterungkapnya kasus dugaan suap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Awalnya, saat baru diterbitkan, Perppu MK digugat oleh lima kelompok pengacara yang sering berperkara di MK. Mereka menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan genting dan mendesak.

Namun, setelah disahkan oleh DPR, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perppu tersebut karena telah kehilangan objek. Salah satu kelompok pengacara yang dipimpin Muhammad Asrun lalu kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2014 ke MK.

Denny mempertanyakan kenapa pemerintah tidak bisa mengajukan keterangan ahli secara langsung di MK dalam proses uji materi UU MK. Keterangan ahli dari pemerintah hanya dilakukan secara tertulis. Waktu yang diberikan untuk pemerintah dalam mengajukan keterangan ahli, menurut Denny, juga sangat singkat.

"Pemerintah hanya diberi waktu sampai besok (Jumat, 6/2/2014) untuk menyampaikan keterangan dari saksi ahli, dan harus disampaikan secara tertulis. Agak jarang seperti ini," kata Denny dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Denny mengharapkan MK dapat menolak uji materi UU tersebut. Pasalnya, dia menilai Perppu MK dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan MK sendiri. Oleh karenanya, sangat menyayangkan jika UU MK yang baru justru ditolak oleh MK sendiri.

"Tentu saja pemerintah inginnya MK menolak (uji materi). Soalnya kami mengeluarkan perppu ini agar membantu MK keluar dari permasalahannya," ujarnya.

Denny menambahkan, substansi Perppu yang mengatur agar Hakim Konstitusi harus lepas dari partai politik minimal tujuh tahun adalah upaya menyelamatkan MK dari kepentingan politik. Begitu pula syarat seleksi hakim MK yang melalui panel ahli dinilainya agar proses rekrutmen lebih transparan.

"Terakhir soal pengawasan, tidak boleh ada lembaga apapun yang tidak diawasi di negara ini. Apalagi setelah Akil tertangkap, orang sadar pengawasannya harus diperketat," kata Denny.

Namun, Denny mengingatkan, pemerintah tidak dalam posisi untuk mendikte ataupun mendesak agar uji materi itu ditolak. Menurutnya, pemerintah hanya berharap agar MK bisa memutus uji materi itu dengan bijak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com