Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bantah Tudingan Akil soal Pilkada Jatim

Kompas.com - 30/01/2014, 18:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membantah telah terdapat kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) Pemilukada Jawa Timur.

Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Menurut Otto, Akil merasa heran karena putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo- Syaifullah Yusuf (Karsa). Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

Namun menurut Hamdan, rapat yang dilakukan Akil pada 2 Oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim. Rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 Oktober 2013. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Akil yang telah ditangkap oleh KPK.

"RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim) 3 Oktober tersebut memutuskan menolak permohonan pemohon (Berkah)," kata Hamdan melalui pesan singkat, Kamis (30/1/2014).

Hamdan menjelaskan, hanya rapat pleno yang berwenang memutuskan semua perkara di MK, termasuk perkara Pilkada. Sementara dalam rapat panel, hakim tidak bisa membuat putusan, melainkan hanya merekomendasikan kepada rapat pleno.

Selanjutnya, dari hasil rapat pleno tanggal 3 Oktober itu, MK mengadakan sidang putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com