Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembali Sita Harley-Davidson

Kompas.com - 27/01/2014, 22:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah sepeda motor Harley-Davidson tampak terpampang di depan lobi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (27/1/2014). Motor gede tersebut merupakan motor hasil sitaan terkait kasus dugaan suap pencucian uang yang melibatkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, motor tersebut disita dari tangan Panca, yang merupakan seorang staf Kepabeanan di Nusa Tenggara Timur.

“Motor ini disita hari Jumat malam Sabtu kemarin. Disitanya di Jakarta,” kata Arief ketika berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Senin (27/1/2014).

Arief menjelaskan, motor tersebut diberikan seorang importir bernama Hery Liwoto sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan Langen. Dalam hal ini, Langen diduga membantu Hery untuk menyelundupkan barang ilegal dari China melalui Entikong, untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari keterangan sementara, Arief mengatakan, Panca merupakan mantan rekan kerja Langen ketika masih bertugas di Entikong.

Seperti diketahui, sebelum menjabat posisinya saat ini, Langen merupakan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Entikong dari Juli 2008 sampai Januari 2011, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat dari 11 Januari 2011 sampai Mei 2011.

Arief menambahkan, setelah motor itu diterima, Langen kemudian menjual motor tersebut kepada Panca. Kendati demikian, Arief tak menyebutkan harga penjualan motor tersebut. “Yang jelas motor itu masih dicicil oleh si Panca itu,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit Harley-Davidson milik Langen Projo yang diberikan oleh importir PT Kencana Lestari Hery Liwoto untuk "memuluskan" aksi ekspor-impor. Penyidikan tersebut bermula dari transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK. Ketika dikembangkan, diperoleh data-data informasi dan fakta atas nama Syafruddin, PNS Bea dan Cukai yang pada waktu itu sebagai Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Pontianak 2010. Syafrudin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.

Arief melanjutkan, dari pengembangan Syafrudin, diperoleh transaksi mencurigakan atas nama Ratiman, yakni orang yang bekerja di rumah Syafrudin sebagai pembantu sopir atau kernet. Ratiman memiliki uang dengan jumlah yang banyak dalam rekeningnya. Dari pengembangan Ratiman, penyidik memperoleh informasi seseorang yang bernama Hery Liwoto, importir PT Kencana Lestari.

"Dari rekening Hery Liwoto dalam berkecimpung di kegiatan ekspor-impor, ada transaksi pembelian Harley-Davidson di PT Mabua Indonesia," katanya.

Arief menyebutkan, rincian pemesanan dan pembayaran Harley-Davidson di antaranya pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, 22 November 2010 Rp 200 juta, 23 November 2010 Rp 18 juta, dan 23 November 2010 Rp 82 juta.

"Transaksi ada semua tanggal 27 September, beberapa kali total Rp 320 juta, pembelian dengan uang Hery Liwoto," katanya.

Namun, dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan atas nama Langen, melainkan Yudo Patriotomo, yakni adik ipar Langen Projo.

"Dari Yudo, Harley di antar ke rumah Langen Projo. Heri Liwoto membayar Harley diatasnamakan Yudho Patriotomo," katanya.

Dipilih Yudo, lanjut dia, karena Yudo adalah karyawan Hery Liwoto yang dipekerjakan sejak 2009 dan dititipkan kepada Hery. Setelah mengetahui adanya pergerakan penyidik, motor tersebut dijual kepada Koko alias Dery, kemudian dijual kembali kepada Deny, kakak Koko, dan pemilik terakhir, yakni Edwin.

Saat ini, motor Harley-Davidson sudah disita penyidik Tipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga sudah menyita telepon seluler dan uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS di atas lemari di rumah Langen di Jalan Mesjid IA Nomor 16 RT 002 RW 002, Pondok Gede, Jawa Barat.

Langen Projo pernah menjabat sebagai Kepala Pelayanan dan Pengawasan (P2) Bea dan Cukai Entikong tipe A4 Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Barat dari 9 Juli 2008 sampai Januari 2011, serta Kabid P2 Penindakan dan Penyidikan Kanwil Riau dan Sumbar dari Mei 2012 sampai sekarang. Atas perbuatannya, Langen dan Hery terancam dikenai Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor serta Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Selain itu, keduanya juga terancam Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com