Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bea Cukai, Polisi Duga Heru Tak Bermain Sendiri

Kompas.com - 13/12/2013, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus gratifikasi yang diduga diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Heru Sulastyono (HS). Ia menduga, dalam kasus ini Heru tak bermain sendiri.

"Kalau masuk proses pelaksanaan tugas, ada mekanisme tugas yang terangkai. HS dalam menjalankan tugasnya enggak mungkin sendirian. Ada sistem dalam struktur ekspor impor," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (13/12/2013).

Namun, ketika ditanya apakah pihak lain yang dimaksud penyidik adalah atasan Heru pada saat gratifikasi tersebut diterima, Arief masih enggan membeberkannya. Pasalnya, saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti kuat guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan ke polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dimiliki 16 pegawai Dirjen Bea Cukai. Laporan tersebut diketahui diberikan PPATK pada kurun waktu 2010-2011.

Arief menambahkan, penyelidik tengah menyelidiki laporan yang diberikan PPATK apakah di dalamnya terdapat kasus yang berkaitan dengan Heru atau tidak. Sayangnya, Arief kembali enggan membeberkan bentuk-bentuk transaksi mencurigakan yang dilaporkan. Ia hanya mengatakan jika diantara laporan yang diberikan PPATK ada modus yang sama digunakan oleh Heru.

"Sekarang masih kita dalami terlebih dahulu," katanya singkat.

Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. 

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com