Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Panjang Penangkapan Sang Penjaga Konstitusi

Kompas.com - 30/12/2013, 17:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Akhir tahun 2013 merupakan tahun yang kelam bagi dunia hukum dan peradilan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kasus korupsi menyeret lembaga pemerintah dan DPR, kali ini kasus korupsi menyeret lembaga hukum. Lembaga yang terseret juga tidak tanggung-tanggung, Mahkamah Konstitusi, garda terdepan dalam menjaga konstitusi di Indonesia.

Tepatnya pada Rabu (2/10/2013) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Akil ditangkap atas dua dugaan kasus suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Selain Akil, pada malam itu ikut ditangkap juga lima orang lainnya. Di kediaman Akil di perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, penyidik KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelius Nalau. Keduanya bersama Akil diduga sedang bertransaksi saat KPK melakukan penangkapan.

Pada penangkapan itu, KPK menyita uang 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS atau setara Rp 3 Miliar. Penangkapan ini terkait dengan sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Setelahnya, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

KPK juga, pada malam itu, melakukan penangkapan terkait dugaan kasus suap terhadap Akil dalam pilkada Lebak. Dalam sengketa ini penyidik mengamankan seorang pria bernama Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. KPK juga menangkap pengacara Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten. Susi sebelumnya diketahui telah menerima uang dari Wawan sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Akil.

KPK pun langsung melakukan pemeriksaan secara intensif. Kelima orang yang tertangkap tangan diperiksa 1x24 jam. Penggeledahan pun dilakukan di berbagai tempat. Berbagai dokumen dan sejumlah uang disita. Satu hari setelah penangkapan, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Besoknya, mereka langsung menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.

Majelis Kehormatan

Tak hanya KPK sebagai lembaga penyidik yang bergerak cepat. MK juga langsung bergerak seribu langkah. MK telah membentuk sebuah badan sementara yang disebut Majelis Kehormatan. "Kami mengambil langkah segera dengan membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (sekarang Ketua MK).

Majelis Kehormatan beranggotakan berbagai unsur, yakni Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk melakukan penyidikan pada aspek kode etik yang terjadi di lingkungan MK. Sementara itu proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Majelis Kehormatan langsung memulai pekerjaannya empat hari setelah terbentuk. Sembilan orang yang dianggap bisa memberikan penjelasan terkait Akil dipanggil untuk memberikan keterangannya. Mereka adalah pegawai MK dari berbagai fungsi dan jabatan, mulai dari kepala bagian, sopir, dan office boy. Pada hari selanjutnya, Majelis Kehormatan memanggil pihak luar, yakni penyidik KPK dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyidik KPK saat itu tidak berkenan hadir karena sesuai undang-undang penyidik hanya bisa memberikan keterangan pada pengadilan. Sementara itu, pihak BNN dipanggil untuk memberikan keterangan terkait arkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Belakangan diketahui dari tes DNA kalau Akil positif menggunakan narkoba.

Pemeriksaan selanjutnya dilanjutkan dengan memanggil hakim konstitusi yang satu panel dengan Akil, yakni Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Selain itu, Majelis juga memeriksa panitera yang bertugas saat sidang sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Tak seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan kedua hakim ini dilakukan secara tertutup. MK beralasan, pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu untuk menjaga marwah hakim.

Terakhir, Majelis Kehormatan juga mencoba melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar. Karena sudah berstatus tahanan KPK, Majelis harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Pada akhirnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik. Mereka pun memutuskan untuk memberhentikan Akil dengan tidak hormat. "Satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar, SH, MA, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Harjono (1/11/2013).

Perppu MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com