“Masih banyak tugas DPR yang ditunggu masyarakat, undang-undang masih banyak yang harus direvisi, sisa tiga bulan lebih menjelang Pemilu. Kami yakin kinerja DPR semakin menurun karena mereka disibukkan dengan urusan dapilnya (daerah pemilihannya) masing-masing. Saya setuju masih banyak PR (pekerjaan rumah) DPR yang harus dituntaskan,” kata Andi di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Andi menilai, perlu dilihat juga sejauh mana kemaslahatan pemanggilan ulang Boediono oleh Timwas Century tersebut. Jangan sampai pemanggilan ini hanya terkait motif politik. “Karena tahun depan semakin memanas dalam menghadapi Pemilu 2014, patut dicurigai ada indikasi politik atau politisasi dengan pemanggilan Boediono kembali oleh DPR,” katanya.
Meskipun Boediono bukan kader Demokrat, kata Andi, dia adalah wapres yang diusung Partai Demokrat. Andi juga menegaskan bahwa partainya bukan bermaksud membatasi kewenangan pengawasan DPR. Menurut Andi, dalam menjalankan fungsi pengawasan, seyogyanya DPR mengawasi proses hukum yang berjalan di KPK.
Sedianya, menurut dia, DPR konsisten dengan keputusan panitia khusus (pansus) hak angket Century yang menilai ada indikasi pelanggaran hukum dalam bail out Bank Century sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada KPK.
“Apabila diklafirikasi, DPR mau memutuskan apalagi karena keputusannya sudah ada, yaitu diserahkan kepada KPK karena ini kasus hukum, bukan kasus politik. Kan sudah bicara penegak hukum, kenapa lagi politik?” tutur Nurpati.
Sebelumnya, Timwas Century sepakat untuk memanggil Boediono. Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono dalam jumpa persnya setelah diperiksa KPK di Istana Wapres beberapa waktu lalu. Ketika itu, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia untuk menggali informasi mengenai keputusan Bank Indonesia memberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Dalam jumpa persnya, Boediono menyampaikan sejumlah hal, di antaranya mengatakan bahwa jawaban dari pembengkakan dana talangan untuk Bank Century menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya. Terkait proses politik kasus Century di DPR, Boediono pernah didengarkan keterangannya oleh pansus Century sekitar 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.