"Menetapkan Hadi SP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 November 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui layanan pesan singkat, Jumat (15/11/2013). Surat perintah tersebut bernomor Print-113/F.2/Fd.1/11/2013.
Hadi adalah Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegaran Kementerian Pertanian. Peningkatan status perkara ke penyidikan, kata Untung, dilakukan setelah penyidik mendapatkan indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan benih kopi se-Indonesia tersebut.
Penyelewengan diduga terjadi pada tahap pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo. Kementerian Pertanian pada 2012 melakukan pengadaan lima jenis benih kopi. Kerugian negara dalam proyek pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.