Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2013, 09:49 WIB
Haryo Damardono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah lebih berpotensi terpapar kasus korupsi dibandingkan dengan PNS di pemerintah pusat. Sebagian besar kasus korupsi oleh PNS di pemda juga terjerat karena mengikuti kehendak pemimpin daerah.

Seseorang yang menjadi PNS di pemerintah pusat peluang korupsinya sebesar 1:1,1. Sementara itu, peluang korupsi PNS di pemda justru lebih besar, yakni 1:1,6.

”Jadi, berhati-hatilah kepada anak-anak muda supaya tidak terkena korupsi justru oleh atasannya,” kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Jumat (25/10), dalam Diskusi DPD soal Suap Daerah di Jakarta.

Urutan pelaku

Menurut Agus, berdasarkan riset PPATK pada tahun 2011, 2012, dan semester I-2013 dapat diurutkan pelaku-pelaku korupsi.

”Pada urutan pertama justru anggota staf atau pegawai di pemda, urutan kedua bendaharawan, ketiga baru bupati. Kemudian, urutan keempat pegawai lagi,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan, pemimpin daerah biasanya memanfaatkan birokrasi untuk korupsi. Karena itu, PNS di pemda perlu lebih waspada.

Diingatkan Agus, 67 persen kasus pencucian uang juga pada awalnya merupakan kasus korupsi.

”Dari 67 persen kasus pencucian uang itu, ternyata 54 persennya merupakan kasus korupsi di lingkungan pemda. Jadi, cocok dengan data kami bahwa PNS pemda itu lebih mudah terpapar korupsi,” katanya.

Pilkada memicu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Bali, I Wayan Sudirta, mengatakan, korupsi di pemda dipicu oleh ketidakberesan dalam pemilihan umum kepala daerah.

”Batasi saja pengeluaran dan sumbangan calon (legislatif) seperti di Amerika. Jadi, tidak otomatis yang kaya atau yang mendapat banyak sumbangan menjadi kepala daerah,” kata Wayan Sudirta.

Bila undang-undang memberi peluang korupsi, katanya, pengawasan juga harus lebih diperketat.

”Nah, masalahnya mana ada, misalnya, Badan Pengawas Pemilu menangkap calon (legislatif) yang terindikasi melakukan politik uang? Mana ada seorang petahana yang terkena kasus bantuan sosial? Hal itu tidak pernah kami temukan,” kata Wayan Sudirta.

Modus korupsi oleh pemda paling banyak juga melibatkan pengadaan barang dan jasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com