Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Tuntutan Fathanah

Kompas.com - 21/10/2013, 08:18 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013). Menurut jadwal, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pukul 15.00 WIB.

Sidang tuntutan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Hingga saat ini, belum ada tim kuasa hukum Fathanah yang bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya mengenai tuntutan tersebut.

Sebelumnya, istri Fathanah, Sefti Sanustika, berharap jaksa menuntut hukuman yang ringan untuk suaminya. "Mudah-mudahan dapat (tuntutan) yang seringan-ringannya," kata Sefti seusai menjenguk Fathanah di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2013) lalu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Saksi di sidang Fathanah mulai dari pengusaha, elite Partai Keadilan Sejahtera, hingga para wanita yang diduga terkait dengan kasus pencucian uangnya.

Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com