Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Belum Tahu Pertimbangan MA Kabulkan PK

Kompas.com - 08/10/2013, 09:01 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, belum mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan MA mengabulkan PK dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN), yaitu hukuman 14 tahun penjara.

"Kami sangat penasaran sekali untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA terhadap keputusan yang menyatakan bahwa PK Polycarpus diterima, tapi kembali ke putusan PN," ujar kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, di Jakarta, Senin (7/10/2013) malam.

Assegaf mengatakan, MA belum secara resmi menyampaikan putusan tersebut. Pihak Pollycarpus hanya mengetahuinya melalui situs MA. Di situs itu, menurut Assegaf, hanya tertulis bahwa PK dikabulkan. Pihak Pollycarpus pun sempat mengira putusan MA tersebut memiliki arti bahwa dirinya bebas.

"Kami menafsirkan putusan itu bebas. Tapi ternyata tidak, kembali pada putusan PN. Kami tidak tahu pertimbangannya apa," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan memberi Pollycarpus hukuman penjara 20 tahun. Pollycarpus lantas mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Dia menganggap pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. PK yang diajukan Pollycarpus pun dikabulkan oleh MA pada 2 Oktober 2013.

Menurut Assegaf, MA telah membatalkan PK jaksa sehingga seharusnya kembali pada putusan kasasi.

"Mana yang kontroversi? Jaksa PK. Padahal KUHAP mengatakan jaksa tidak boleh PK. Yang boleh PK, terdakwa atau ahli warisnya. Jaksa tetap PK dan lebih celakanya lagi, MA menerima PK dihukum 20 tahun yang sekarang dibatalin," kata Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com