Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Benarkan Terima PK Pollycarpus Jadi 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2013, 19:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengakui telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Hukuman terhadap Pollycarpus diringankan dari pidana penjara 20 tahun menjadi hanya 14 tahun.

"Telah diputus pada 2 Oktober 2013 dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Humas MA Rudi Sudianto kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Ia mengatakan, majelis PK menerima novum baru yang diajukan pihak Pollycarpus. Hanya, Rudi sendiri menyatakan, pihaknya belum dapat membeberkan novum tersebut karena putusan PK masih dalam proses minotasi atau pengetikan.

"Kami belum bisa jawab karena masih dalam proses minotasi. Begitu dapat datanya akan kami sampaikan," kilahnya.

Rudi menyampaikan, PK diputus oleh majelis hakim yang beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama, dengan panitera pengganti Amin Safrudin. PK tersebut merupakan PK atas PK terdaftar dengan nomor 133 PK/PID/2011.

PK atas PK Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi. Sebelumnya, Assegaf mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com