Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2013, 15:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Televisi Republik Indonesia (TVRI) meningkatkan kualitas produksi siaran pasca-penayangan siaran tunda acara Konvensi Demokrat, Minggu (15/9/2013), selama sekitar 2,5 jam. Pasalnya, dari pengamatan KPI, ada sejumlah kelemahan dalam produksi TVRI.

"Catatan penting, ke depan TVRI harus memperbaiki kualitas produksi program," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin saat jumpa pers di Kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Jumpa pers digelar untuk menyampaikan keputusan KPI terkait penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. KPI menjatuhkan saksi administrasi berupa teguran kepada TVRI lantaran dianggap tidak berimbang, dan tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.

Rahmat mengatakan, kelemahan TVRI adalah karena tidak melakukan proses editing sebelum menayangkan acara konvensi selama 2,5 jam secara tunda. Padahal, menurut Rahmat, seharusnya dilihat terlebih dulu isi rekaman sebelum ditayangkan.

TVRI menayangkan pada 15 September 2013 pada pukul 22.00 WIB-00.25 WIB. Padahal, acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya baru selesai sekitar pukul 22.00.

Selain itu, tambah Rahmat, belum adanya perencanaan yang detail untuk tayangan pemilu di TVRI. Padahal, TVRI mendeklarasikan sebagai TV pemilu 2014. Untuk itu, KPI meminta TVRI segera membuat perencanaan tayangan pemilu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Masukan lainnya, tambah Rahmat, TVRI jangan lagi menayangkan secara khusus acara politik yang berkaitan dengan pemilu seperti penayangan konvensi. TVRI tetap boleh menayangkan acara politik, namun harus dimasukkan dalam acara berita. Durasinya hanya hitungan menit.

Rahmat mengatakan, bisa saja TVRI menayangkan secara utuh acara politik. Namun, acara tersebut digelar oleh penyelenggara negara seperti KPU dan Bawaslu. Contohnya, ketika debat kandidat capres.

"Event politik bisa diwadahi tapi tidak sepanjang waktu yang bisa memancing terindikasi blocking time. Tayangan breaking news enggak apa-apa, tapi harus memberikan kesempatan yang sama kepada parpol lain," kata Rahmat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com