Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tokoh KAHMI Peroleh Penghargaan

Kompas.com - 17/09/2013, 20:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) memberikan penghargaan kepada tiga tokoh KAHMI yang telah berjasa di bidang hukum, politik, pendidikan, dan pengembangan demokrasi di tanah air.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Koordinator Presidium KAHMI Pusat, Mahfud MD kepada Dahlan Ranuwihardjo (alm), Bustanul Arifin, dan Agussalim Sitompul (alm) di Jakarta, Selasa (17/9/2013). Penyerahan penghargaan diserahkan bertepatan dengan HUT KAHMI ke-47.

Dahlan mendapat penghargaan karena dipandai sebagai tokoh Islam yang nasionalis. Almarhum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar HMI tahun 1963-1964. Dia dikenal sebagai peletak dasar hubungan yang harmonis antara HMI dan dengan Pemerintah.

Bustanul adalah seorang tokoh di bidang hukum. Dia merupakan pencetus lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1989 tentang kompilasi hukum islam. Ia pernah menjabat sebagai Ketua HMI Cabang Yogyakarta dan Hakim Agung.

Agussalim Sitompul (alm) dikenal sebagai sejarawan HMI. Dia aktif menulis berbagai hal tentang HMI mulai dari makalah, buku, hingga karya ilmiah yang mengantarnya meraih gelar doktor dan profesor. Dia pernah menjadi ketua HMI Cabang Yogyakarta dan tercatat sebagai Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Selain Mahfud, acara HUT KAHMI ke-47 ini dihadiri pula oleh sejumlah tokoh nasional, seperti mantan wapres Jusuf Kalla, Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto, politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Ketua DPD Irman Gusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com