Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Putar Video Pungli Ratusan Juta Oknum BPLHD

Kompas.com - 28/08/2013, 12:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) wilayah Jabodetabek. Praktik pungli itu dilakukan oleh oknum BPLHD terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.

"Pengurusan izin tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, tapi pelaku usaha dimintai uang secara langsung maupun tidak langsung," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso di kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ombudsman juga memperlihatkan video saat salah satu petugas Ombudsman menyamar sebagai pelaku usaha yang mendatangi kantor BPLHD di Depok dan Tangerang Selatan. Oknum BPLHD tersebut menyarankan si pelaku usaha menggunakan jasa konsultan dan membayar Rp 25 juta untuk mengurus dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara itu, untuk pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipungut biaya ratusan juta.

"Kalau Amdal Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta," ucap oknum BPLHD di Tangerang Selatan, seperti dalam video tersebut.

Oknum BPLHD tersebut kemudian langsung menelepon konsultan yang ditunjuk. Dia juga menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah cukup murah dibandingkan wilayah lainnya.

Budi melanjutkan, ada sejumlah modus dalam praktik pungli di BPLHD, di antaranya, permintaan sejumlah uang secara langsung. Petugas akan minta uang untuk "paket terima bersih". Kemudian, permintaan uang secara tidak langsung, yakni petugas tidak memberikan penjelasan teknis dan serta-merta menunjuk salah satu konsultan. Konsultan ditunjuk dengan alasan agar tujuan proses akan lebih cepat.

"Modusnya oknum petugas mendatangi perusahaan mengecek kondisi lokasi kemudian menentukan besaran harga," kata Budi.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, untuk pengurusan Amdal mencapai 50-100 pelaku usaha per tahun, UKL-UPL 100-200 per tahun, dan pengurusan SPPL 100-150 per tahun.

Praktik pungli ini, lanjut Budi, dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada wali Kkota setempat.

Investigasi Ombudsman dilakukan sejak Mei-Juni 2013 pada sembilan kantor BPLHD. Sembilan kantor BPLHD itu adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Timur.

BPLHD sendiri merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com