"Janji beliau bahwa minggu ini hasil perhitungan akan diselesaikan. Kalau enggak minggu ini, paling lambat minggu depan," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/8/2013) di Jakarta.
Abraham mengatakan, janji tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam pertemuan dengan Abraham di kantor KPK beberapa hari lalu. Menurut Abraham, hasil perhitungan kerugian negara yang nantinya diterima KPK sudah merupakan perhitungan final yang detail menjabarkan item per item. Abraham juga mengungkapkan, pihaknya yakin BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut pada batas waktu yang dijanjikan.
"Kelihatannya akan ditepati," ucap Abraham.
Sebelumnya, pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan BPK yang membicarakan sejumlah hal, termasuk perhitungan kerugian negara Hambalang yang tak kunjung usai. BPK pernah menjanjikan akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni lalu.
Belakangan, BPK berjanji akan menyerahkannya kepada KPK seusai Lebaran. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, perhitungan kerugian negara Hambalang yang molor ini berdampak pada penanganan kasus Hambalang. Kecepatan penanganan kasus itu pun menjadi berkurang.
KPK memerlukan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan. Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu, sedangkan perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.