Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 13/08/2013, 11:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski dikritik berbagai pihak, pengambilan sumpah Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi tetap dilakukan. Patrialis resmi menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pengambilan sumpah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Selain Patrialis, ikut diambil sumpahnya dua hakim konstitusi lain, yakni Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar. Masa jabatan Maria diperpanjang untuk periode kedua oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sodiki yang juga usulan pemerintah tidak diperpanjang masa jabatannya lantaran mendekati masa pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun. Adapun masa jabatan Akil yang kini menjabat Ketua MK diperpanjang oleh DPR.

Di hadapan Presiden, Patrialis, Akil, dan Maria mengucapkan sumpah janji sebagai hakim konstitusi. Hadir pula Wakil Presiden Boediono, jajaran kabinet, pimpinan lembaga tinggi negara, serta hakim konstitusi lainnya. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Patrialis dan Presiden. Prosesi diakhiri ucapan selamat dari seluruh hadirin.

Sebenarnya, Patrialis pernah mengikuti proses seleksi hakim konstitusi di DPR pada Februari 2013. Ia diusulkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang MK, disebutkan proses pemilihan hakim konstitusi diserahkan kepada Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing memilih tiga orang.

Namun, sebelum dilakukan fit and propert test di Komisi III, Patrialis mengundurkan diri dengan alasan belum siap. Dua kandidat lain juga mengambil langkah serupa, yakni Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda. Pada proses akhir, DPR memilih Arief Hidayat untuk menggantikan Mahfud MD.

Ketika terungkap Presiden menetapkan Patrialis sebagai hakim konstitusi, berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) mengkritik. Bahkan, mereka mengirimkan somasi kepada Presiden agar membatalkan keputusannya.

Karena somasi tidak digubris, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Presiden dianggap melanggar UU MK dengan tidak terlebih dulu memublikasikan calon sebelum penetapan.

Di luar masalah prosedur, mereka juga mengaitkan dengan kinerja Patrialis selama menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu ialah skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com