Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Pindah Partai Tidak Harus Mundur

Kompas.com - 01/08/2013, 17:21 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2013) menetapkan, anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat edaran agar KPU di daerah memproses pencalonan anggota DPRD yang pindah partai.

“Nanti kami akan mengeluarkan surat edaran juga ke partai dan kepada KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait soal itu. Jadi nanti teman-teman (KPU di daerah) juga akan menyikapi pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota. Apa boleh buat, kami tindak lanjutilah,” pungkas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Surat edaran dari KPU itu, katanya, pasti akan ditindaklanjuti juga oleh pihak Kemendagri. Dia mengatakan, dengan putusan MK itu, anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu tidak perlu lagi melampirkan surat pemberhentian atau pun surat keterangan mengenai proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD dari partai lain.

“Jadi kalau dulu dia (anggota DPRD) dikategorikan belum memenuhi syarat karena belum menyertakan formulir BB5 dan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, sekarang otomatis dia kami kategorikan memenuhi syarat,” ujar Ferry.

Dalam Peraturan KPU No 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU sempat menetapkan, anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang lain dengan partai pengusungnya terdahulu harus mundur. Hal itu tidak terkecuali bagi anggota Dewan dari partai non-peserta pemilu yang ingin mencalonkan diri dari partai peserta pemilu.

Pada pasal 19 huruf I poin 2 dijelaskan setiap anggota DPRD dari partai politik yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2014, namun hendak maju sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu 2014, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan mengisi formulir BB5 yang diserahkan ke KPUD.

Tetapi bagi anggota DPRD dari partai yang hingga saat ini masih menjadi peserta pemilu 2014, tidak perlu mengisi formulir BB5. Pasal ini ditentang oleh seluruh anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No 8 tahun 2013.

Banyak anggota DPRD yang bersikeras dan tetap tidak mau mundur dari jabatannya. Akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan kepada daerah memproses pemberhentian anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dari partai lain.

Tetapi, MK membatalkan ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Ketua MK Akil Mochtar, Rabu (31/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com