Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Tak Ada Alasan KPU Tak Loloskan Khofifah

Kompas.com - 31/07/2013, 19:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencabut keputusan KPU Jawa Timur soal calon-calon yang lolos dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPP PKB Marwan Jafar menegaskan, KPU Jawa Timur tidak bisa lagi beralasan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja tak bisa ikut dalam Pilkada Jawa Timur.

"KPU harus membuat keputusan lagi, sekaligus mengevaluasi lagi keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan kemarin. Artinya, keputusan DKPP ini adalah teguran keras atau meluruskan apa yang ditetapkan KPU Jatim. Ini sudah cukup fair, jadi tidak ada alasan lain bagi KPU Jatim untuk tidak meloloskan Khofifah-Herman," ujar Marwan saat dihubungi pada Rabu (31/7/2013).

Marwan mengaku jika nantinya KPU Jatim meloloskan Khofifah, maka pihaknya sudah siap jor-joran memenangkan Khofifah-Herman. "Yang penting kami mengejar secara legalitas dulu, sambil jalan teman-teman juga selama ini sudah bagus di lapangan. Kami akan all-out untuk memenangkan Khofifah-Herman," imbuhnya.

Nasib calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja, dalam Pemilihan Gubernur Jatim 2013 kini berada di tangan KPU Pusat.

Hal itu terjadi setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman dan menyerahkan putusan selanjutnya ke KPU Pusat.

"DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Putusan DKPP ini menjadi angin segar bagi Khofifah-Herman untuk ikut bertarung dalam Pilkada Jatim 2013. Sebelumnya, pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh KPU Daerah Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya, yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Jimly mengatakan, DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan pengadu setelah melihat penilaian atas fakta persidangan, hasil pemeriksaan terhadap keterangan pengadu, serta memeriksa dan mendengar jawaban teradu dan semua dokumen.

Selain itu, kata Jimly, DKPP juga harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan, yakni Ketua KPU Jatim berikut anggotanya. DKPP menyatakan, KPU Pusat wajib melindungi hak konstitusional Khofifah-Herman.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad serta merehabilitasi nama anggota KPU Jawa Timur, Sayekti Suwindya.

Sanksi lainnya, pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi, sampai adanya perbaikan terhadap keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com