Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Desak KPU Pusat Segera Respons Putusan DKPP

Kompas.com - 31/07/2013, 18:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrowi puas dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar segera merespons perintah sesuai dengan amar putusan DKPP.

"KPU RI harus segera melaksanakan keputusan DKPP, karena waktu sudah mendesak. Jika tidak dilaksanakan, kami siap melawan," ujar Imam seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dalam amar putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan pada Ketua KPU Daerah Jawa Timur Andry Dewanto, dan menghentikan sementara anggota KPU Daerah Jawa Timur. Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk memulihkan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Imam melanjutkan, PKB akan mendukung pencalonan pasangan Khofifah-Herman secara total. Bagi Imam, putusan DKPP mampu menegaskan peluang, dan menjadi angin segar pada majunya pasangan Khofifah-Herman di Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Mesin politik sudah siap bergerak semua, basis massa PKB sudah siap mendukung dan upayakan pemenangan bagi Khofifah-Herman," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Dari putusan tersebut, maka nasib Khofifah-Herman mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan KPU Pusat. DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.

DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut. Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, ditambah dengan memeriksa keterangan pengadu, serta memeriksa dan mendengar jawaban teradu, berikut memeriksa semua dokumen.

Selain itu, kata Jimly, DKPP juga merasa harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan, yakni Ketua KPU Jawa Timur berikut anggotanya. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto serta merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya.

Lainnnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga anggota KPU Jawa Timur sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Semuanya diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya sera para teradu dan kuasanya. Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto menerima keputusan DKPP dengan jiwa besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com