"Wewenang KPU Pusat untuk menentukan (nasib Khofifah). Nanti malam akan kami bahas dalam rapat pleno," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas seusai rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu.
Sigit menjelaskan, DKPP dalam putusannya menyerahkan pencalonan Khofifah-Herman sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jatim kepada KPU. Sementara itu, katanya, tiga komisioner KPU Jatim diberi sanksi pemberhentian sementara. Karena itu, kata Sigit, KPU Pusat-lah yang bertanggung jawab memutuskan pencalonan Khofifah.
Selain membahas soal Khofifah, kata Sigit, rapat pleno KPU juga akan memutuskan soal pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi.
"Tiga orang yang diberhentikan sementara itu juga akan dibahas nanti malam," lanjut Sigit.
Sebelumnya, Ketua DKPP mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Herman terhadap komisioner KPU Jatim. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Untuk Komisioner KPU Jatim Sayekti Suindiyah, DKPP akan merehabilitasi nama yang bersangkutan.
Kepada tiga komisioner yang menolak pencalonan Khofifah, yaitu Nadjib, Agung, Agus; DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga ada keputusan terbaru terkait penetapan pasangan calon dalam Pilkada Jatim.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Jatim sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Rabu siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.