Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Pindah Partai Tidak Harus Mundur

Kompas.com - 01/08/2013, 17:21 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2013) menetapkan, anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat edaran agar KPU di daerah memproses pencalonan anggota DPRD yang pindah partai.

“Nanti kami akan mengeluarkan surat edaran juga ke partai dan kepada KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait soal itu. Jadi nanti teman-teman (KPU di daerah) juga akan menyikapi pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota. Apa boleh buat, kami tindak lanjutilah,” pungkas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Surat edaran dari KPU itu, katanya, pasti akan ditindaklanjuti juga oleh pihak Kemendagri. Dia mengatakan, dengan putusan MK itu, anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu tidak perlu lagi melampirkan surat pemberhentian atau pun surat keterangan mengenai proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD dari partai lain.

“Jadi kalau dulu dia (anggota DPRD) dikategorikan belum memenuhi syarat karena belum menyertakan formulir BB5 dan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, sekarang otomatis dia kami kategorikan memenuhi syarat,” ujar Ferry.

Dalam Peraturan KPU No 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU sempat menetapkan, anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang lain dengan partai pengusungnya terdahulu harus mundur. Hal itu tidak terkecuali bagi anggota Dewan dari partai non-peserta pemilu yang ingin mencalonkan diri dari partai peserta pemilu.

Pada pasal 19 huruf I poin 2 dijelaskan setiap anggota DPRD dari partai politik yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2014, namun hendak maju sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu 2014, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan mengisi formulir BB5 yang diserahkan ke KPUD.

Tetapi bagi anggota DPRD dari partai yang hingga saat ini masih menjadi peserta pemilu 2014, tidak perlu mengisi formulir BB5. Pasal ini ditentang oleh seluruh anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No 8 tahun 2013.

Banyak anggota DPRD yang bersikeras dan tetap tidak mau mundur dari jabatannya. Akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan kepada daerah memproses pemberhentian anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dari partai lain.

Tetapi, MK membatalkan ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Ketua MK Akil Mochtar, Rabu (31/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com