Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 8 Bacaleg Mundur

Kompas.com - 29/07/2013, 20:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan orang bakal calon anggota legislatif menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dalam Pemilu 2014. Tiga orang menyatakan mundur atas inisiatif sendiri dan lima orang bacaleg mundur atas permintaan partai politik (parpol).

“Ada bacaleg yang mengundurkan diri. Ada tiga kasus,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Ia mengatakan, sebelum mencorat tiga nama itu, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu apakah memang ketiganya benar mengundurkan diri. Pasalnya, kata dia, dalam pernyataan pengunduran dirinya, mereka tidak menyebutkan penjelasan atas alasan kemunduran dari pencalonan.

Sedangkan, kata dia, lima orang bacaleg yang diajukan mundur oleh parpol karena parpol yang bersangkutan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. “Parpol berinisiatif mengganti mereka, menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Setelah kami pelajari ternyata memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dia menyatakan, pencoretan bacaleg tidak boleh dilakukan atas inisiatif parpol. Apalagi, katanya, jika ternyata bacaleg yang dicoret memenuhi syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) sudah ditetapkan, baik parpol atau bacaleg masih boleh mundur dari pencalonan. Hanya, kata dia, nama bacaleg yang mundur tidak boleh lagi diganti. Penggantian, katanya, hanya boleh dilakukan jika pengunduran diri bacaleg mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“DCS boleh mundur tapi tidak bisa diganti, kecuali yang mundur perempuan dan memengaruhi kuota 30 persen perempuan. Maka bisa diganti oleh perempuan,” tegas Ferry pada kesempatan berbeda.

Ia mengungkapkan, dari lima bacaleg yang dicoret dari partainya, empat orang adalah bacaleg perempuan. Namun, kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, hanya tiga bacaleg yang dapat diganti. “Yang tiga orang bisa diganti, tapi yang satu tidak bisa diganti, karena di dapil dia kuota perempuannya masih terpenuhi. Sedangkan yang satu lagi adalah bacaleg laki-laki, jadi tidak bisa diganti,” jelasnya.

Ferry mengatakan, lima bacaleg itu yaitu, satu orang bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan empat orang bacaleg dari Partai Keadiilan dan Persatuan (PKPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com