Pengurus partai itu baru akan menggelar rapat untuk menentukan sikapnya. “Kami belum menentukan langkah. Yang utama, kami akan mengumpulkan para pengurus untuk menentukan langkah apa yang bisa kami ambil. Apakah masih ada jalan untuk memperjuangkan (bacaleg), baik dari partai maupun secara pribadi caleg,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Umum PKPI Rully Soekarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).
Ia menyatakan keberatannya karena KPU menyatakan enam orang bacaleg PKPI tidak memenuhi syarat dan harus dicoret dari pencalonan. Tiga orang dari bacaleg yang harus dicoret adalah perempuan. Artinya, harus ada bacaleg laki-laki lagi yang dicoret agar PKPI memenuhi syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Lalu bagaimana hak konstitusional bacaleg laki-laki itu? Kan mereka memenuhi syarat,” pungkas Rully.
Ia mengatakan, ada opsi pihaknya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, katanya, langkah itu akan diambil jika rapat pengurus menyetujuinya.
Sebelumnya, Bawaslu akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret KPU, Kamis (18/7/2013). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS).
Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.