Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Kompas.com - 25/07/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengaku tidak takut membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sepanjang sesuai dengan aturan hukum. Hanya saja, menurut Gamawan, mekanisme pembubaran FPI yang diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bukanlah suatu hal yang mudah dan cepat.

"Di situ diatur, kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia (FPI) dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali, dan itu pun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Menurut Gamawan, UU Ormas mengatur larangan-larangan yang harus dihindari suatu ormas agar tidak dibekukan. Untuk FPI, menurut dia, ormas tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 59 Ayat 2 huruf d dan huruf e UU Ormas, yakni menganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengambil peran penegak hukum.

"Huruf d bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf e mengambil peran penegak hukum," kata Gamawan.

Kendati demikian, lanjut Gamawan, mekanisme pemberian sanksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan FPI itu terlalu ribet dan sangat prosedural. Pertama-tama, ormas yang bersangkutan harus diberi peringatan. Jika tiga kali tidak mematuhi peringatan, ormas tersebut akan dilarang beraktivitas sementara.

"Nah itu pun ada, kalau di daerah, harus minta pendapat dulu dari DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA (Mahkamah Agung)," kata Gamawan.

Pembubaran, katanya, hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Jika organisasi itu berbadan hukum, menurut Gamawan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengajukan usulan pembubaran organisasi kepada pengadilan negeri setempat.

"Pemerintah konsen, kalau memang terbukti, dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah daerah baru memberikan sanksi teguran kepada FPI terkait dengan insiden bentrokan anggota FPI dengan warga di Kendal, Jawa Tengah. Gamawan mengaku sudah mengingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya menegur FPI karena ruang lingkup kejadiannya di wilayah kabupaten.

"Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Kalau di provinsi, cukup minta pendapat DPRD, kejaksaan, dan kepolisian, hanya di wilayah itu, FPI di situ. Kalau gangguan keamanan itu kebijakan pusat, saya ambil tindakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com