Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Tanjung Gusta Rusuh, PPP Salahkan Denny Indrayana

Kompas.com - 12/07/2013, 16:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, terjadi lantaran jumlah tahanan di lapas tersebut jauh melebihi kapasitasnya. Menurutnya, kelebihan kapasitas itu dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

Yani menjelaskan, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999. Adapun ide perubahan PP tersebut, kata Yani, digagas oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Kita sudah capek. Sudah berulang kali kita mengingatkan, yang problem kan di Wamen (Denny) ini. Ini efek yang kita tidak inginkan. Saya kira Wamen selalu melakukan tindakan yang over acting," kata Yani, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Untuk diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pengetatan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lainnya, terutama kepada para narapidana dengan tindak pidana khusus. Tiga hal yang menjadi perhatian khusus itu adalah tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Politisi PPP ini menganggap iktikad baik Denny itu justru bertabrakan dengan semangat mengubah napi menjadi lebih baik setelah menjalani hukumannya di dalam lapas. Pasalnya, undang-undang maupun konvensi tentang pemasyarakatan dunia memberikan hak yang sama antartahanan. Pemberlakuan PP tersebut membuat lapas tak mampu menampung banyaknya tahanan.

Dalam kesempatan terpisah, Denny membantah PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah pemicu utama kerusuhan. Menurutnya, tuduhan itu hanya upaya mencari kambing hitam dan tindakan yang keliru.

Denny menilai, pemberlakuan PP tersebut sudah tepat. Alasannya, tiga tindak pidana itu merupakan masalah serius yang sedang dihadapi Indonesia. PP ini juga disebut bentuk ketegasan sekaligus jawaban dari anggapan publik mengenai begitu mudahnya pemberian remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com