Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Diminta Tak Intervensi Sidang Kasus Cebongan

Kompas.com - 10/07/2013, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  — Mahkamah Agung meminta semua pihak termasuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menahan diri untuk tidak berkomentar mengenai sidang kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, Sleman, yang sedang berjalan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Senin (8/7), menentang semua pernyataan Denny. Seperti dimuat di dalam berita Kompas edisi Sabtu (6/7) lalu, Denny mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sidang kasus Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.

Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.

Menurut Ridwan, kepangkatan penasihat hukum tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan kepangkatan di Pasal 17 hanya menyebut tentang pangkat hakim tidak boleh lebih rendah dari pangkat terdakwa atau minimal sama.

Lagi pula, tambah Ridwan, hakim, penasihat hukum, dan oditur militer dalam perkara Cebongan berasal dari institusi yang berbeda. Hakim, meskipun bajunya sama-sama hijau, berasal dari Mahkamah Agung dan berada di bawah ketua kamar militer MA, sedangkan penasihat hukum dari Kodam.

”Jadi, walaupun hakim itu pangkatnya lebih rendah dibandingkan penasihat hukum terdakwa, tapi mereka profesional dalam melakukan tugasnya. Hakim pun punya independensi. Tidak dalam pengertian komando,” ujar Ridwan.

Menurut dia, hal semacam itu biasa terjadi di pengadilan.

MA pun keberatan dengan pernyataan Denny tentang bagaimana cara hakim memeriksa saksi. Menurut Denny, hakim lebih banyak menggali sisi administratif.

”Denny kan menonton sidang hanya sekali saja, dia mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Padahal saksinya puluhan. Saksi yang lain barang kali ditanyakan mengenai persoalan lain (tak hanya sisi administrasi), sesuai dengan kompetensi tiap saksi. Oleh karenanya, jangan hanya melihat satu saksi lalu komentar. Pernyataan Denny itu bisa sudah mencampuri materi persidangan. Denny bisa dianggap mengintervensi. Padahal, dia kan seorang wakil menteri,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, tidak benar bahwa dirinya berkomentar hanya setelah mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Komentar tersebut diberikan setelah berdiskusi dan mendengarkan masukan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan psikolog yang terus memantau persidangan.

”Adalah hak kami untuk memberikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kami juga korban, institusi kami diserang, petugas kami luka-luka. Jangan sampai dengan alasan tidak boleh berkomentar, jalannya persidangan makin membuka peluang hadirnya ketidakadilan,” kata Denny.

Pengaduan

Sementara itu di Yogyakarta, kemarin 16 elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer mengirimkan surat pengaduan tentang munculnya intimidasi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Dewan Pers. (ana/abk)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com