Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

189 Caleg Tak Publikasikan CV, Caleg PPP Terbanyak

Kompas.com - 28/06/2013, 12:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan menjadi partai dengan jumlah caleg terbanyak yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya. Dari 189 caleg yang tidak bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan, 156 caleg di antaranya berasal dari partai yang dipimpin oleh Suryadharma Ali ini.

“Iya (PPP) paling banyak,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiansyah, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (28/6/2013).

Prestasi PPP disusul tujuh partai politik lain yang juga kedapatan memiliki caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya, mereka yaitu Partai Gerindra (15 caleg), Partai Golkar (6 caleg), dan Partai Kebangkitan Bangsa (5 caleg). Selanjutnya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Hanura masing-masing dua caleg, dan PAN (1 caleg).

Adapun untuk empat partai lain, yaitu PKPI, Partai Nasdem, PKS, dan PBB, KPU menyatakan bersih karena seluruh calegnya bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Keputusan publikasi daftar riwayat hidup caleg berdasarkan pada persetujuan caleg di dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam formulir itu setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi. Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com