Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impian Farhat Jadi Presiden Dikandaskan MK

Kompas.com - 28/06/2013, 02:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 1 Ayat (4), 8, 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden dari jalur independen, Farhat Abbas dan Iwan Piliang.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis (27/6/2013).

Dengan ditolaknya uji materi tersebut, impian Farhat dan Iwan untuk dapat bertarung sebagai calon presiden dan wakil presiden dari jalur independen pada Pemilihan Presiden 2014 sirna.

Dalam pertimbangannya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Farhat dan Iwan karena sama dengan alasan permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara sebelumnya.

Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres yang maju dalam pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.

Putusan sebelumnya yang menjadi pertimbangan yaitu permohonan Nomor 56/PUU-VI/2008 terkait permohonan yang sama yang diajukan oleh Fajroel Rachman.

"Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas mutatis mutandis (juga berlaku) menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan.

Dalam persidangan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Farhat dan Iwan mengaku merasa dirugikan dengan ketentuan pasal-pasal tersebut karena menghilangkan kesempatan untuk mencalonkan diri tanpa melalui jalur partai politik.

Dalam Pasal 1 Ayat (4) disebutkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan".

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan, "Dalam hal bakal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada partai politik dan/atau gabungan partai politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal pasangan calon yang baru sebagai pengganti".

Farhat dan Iwan juga menilai hak partai politik dan warga negara dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden harus sama dan seimbang. Hal itu yang sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com