Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: KPU Teledor Meneliti Berkas

Kompas.com - 11/06/2013, 10:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memprotes hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal calon anggota legislatif 12 partai politik peserta pemilu 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai berlambang Ka'bah itu menuding KPU tidak teliti saat melakukan verifikasi berkas.

Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada daftar calon sementara (DCS) PPP. Menurutnya, adanya sejumlah KTP bakal caleg perempuan di Jateng III yang mati, KPU tidak melihat bahwa KTP yang bersangkutan belum selesai diurus karena terganjal antrean yang panjang.

"Artinya, KPU bertindak atas keteledoran petugasnya dalam meneliti berkas. Maka pengumuman tersebut bertentangan dengan fakta dan demi hukum harus dibatalkan," kata Romahurmuziy saat dihubungi pada Selasa (11/6/2013).

Anggota Komisi IV DPR ini menyampaikan, untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, KPU menyatakan DCS PPP kekurangan keterwakilan perempuan. Padahal, lanjutnya, ada nama yang memang mirip laki-laki kemudian disalahpahami peletakan nomor urutnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pria yang akrab disapa Romy ini menegaskan, di dapil Jawa Barat terdapat tiga calon perempuan dari total 10 bakal caleg. Karenanya, DPP PPP menyatakan melawan pengumuman tersebut dan atas nama hukum meminta KPU untuk mengevaluasi kembali penelitiannya.

"KPU tidak boleh dalam posisi mempertahankan keputusan yg diambilnya atas dasar penelitian berkas yang tidak tepat, dengan berlindung pada keterlanjuran mengumumkan. KPU harus mengedepankan kearifan, bukan arogansi institusional," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU menyatakan ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, sebanyak 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan. KPU menyatakan, bila ada partai politik merasa tak puas dengan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi, maka hal tersebut bisa diperkarakan melalui Badan Pengawas Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com