JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memprotes hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal calon anggota legislatif 12 partai politik peserta pemilu 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai berlambang Ka'bah itu menuding KPU tidak teliti saat melakukan verifikasi berkas.
Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada daftar calon sementara (DCS) PPP. Menurutnya, adanya sejumlah KTP bakal caleg perempuan di Jateng III yang mati, KPU tidak melihat bahwa KTP yang bersangkutan belum selesai diurus karena terganjal antrean yang panjang.
"Artinya, KPU bertindak atas keteledoran petugasnya dalam meneliti berkas. Maka pengumuman tersebut bertentangan dengan fakta dan demi hukum harus dibatalkan," kata Romahurmuziy saat dihubungi pada Selasa (11/6/2013).
Anggota Komisi IV DPR ini menyampaikan, untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, KPU menyatakan DCS PPP kekurangan keterwakilan perempuan. Padahal, lanjutnya, ada nama yang memang mirip laki-laki kemudian disalahpahami peletakan nomor urutnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pria yang akrab disapa Romy ini menegaskan, di dapil Jawa Barat terdapat tiga calon perempuan dari total 10 bakal caleg. Karenanya, DPP PPP menyatakan melawan pengumuman tersebut dan atas nama hukum meminta KPU untuk mengevaluasi kembali penelitiannya.
"KPU tidak boleh dalam posisi mempertahankan keputusan yg diambilnya atas dasar penelitian berkas yang tidak tepat, dengan berlindung pada keterlanjuran mengumumkan. KPU harus mengedepankan kearifan, bukan arogansi institusional," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU menyatakan ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, sebanyak 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan. KPU menyatakan, bila ada partai politik merasa tak puas dengan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi, maka hal tersebut bisa diperkarakan melalui Badan Pengawas Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.