Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Wajibkan Caleg Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 07/06/2013, 19:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar setiap caleg yang akan bertarung saat Pemilu 2014 melaporkan pengeluaran dana kampanyenya. Kewajiban itu nantinya akan diatur di dalam peraturan KPU terkait dana kampanye. Saat ini, peraturan itu tengah digodok oleh KPU.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, laporan dana kampanye caleg tersebut dilampirkan bersamaan dengan laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. "Kami pun akan mengatur bahwa laporan parpol juga harus memuat laporan pengeluaran dari masing-masing calonnya (caleg)," kata Hadar di Badan Pengawas Pemilu, Jumat (7/6/2013).

KPU, kata Hadar, khawatir adanya kemungkinan penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas. Terlebih, saat ini sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka. Sistem ini membuat setiap caleg bertarung bebas untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya dengan caleg lain.

"Kita tidak mungkin hanya mengacu sistem yang hanya mengandalkan laporan dana kampanye dari parpolnya saja. Ada sebagian nanti yang (sumber dananya) gelap dan dari situ justru pelaporannya banyak," ucapnya.

Meski mewajibkan, Hadar mengatakan, KPU tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada caleg yang tidak melampirkan laporan pengeluaran dana kampanye. "Wajib, tapi sanksi tidak ada. Kami hanya akan mengumumkan nama-nama caleg yang tidak menyerahkan laporan ke publik. Biar publik yang menilainya nanti," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com