Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wow, Ada Tiket Promo untuk Mudik Lebaran

Kompas.com - 31/05/2013, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juni 2013, tiket kereta tambahan Lebaran mulai dijual. Uniknya, disebarkan pula tiket promo untuk setiap rangkain gerbong yang disediakan untuk tiket tambahan itu.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan tiket tambahan Lebaran sebanyak 22.896 tempat duduk setiap hari, mulai 29 Juli sampai 19 Agustus 2013. Tiket tambahan berlaku untuk KA komersial (eksekutif) atau KA non-komersial (ekonomi). Di tiket tambahan Lebaran, PT KAI juga menggelontorkan tiket promo, disebar 10 lembar untuk setiap rangkain kereta.

Kepala Humas PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan ada 40 kereta tambahan disiapkan untuk Lebaran. Kereta ini akan ditambahkan di rangkaian KA yang melayani jurusan Jakarta menuju Solo, Surabaya, Malang, Bandung, Cirebon, dan Kutoarjo, ada pula dari Bandung dengan tujuan Solo.

Sebanyak 40 KA tambahan Lebaran terdiri dari 22 KA komersial dan 18 KA non-komersial. Bila beruntung, kata Mateta, pembeli tiket tambahan Lebaran bisa mendapat tiket promo yang harganya hanya Rp 10 ribu bagi ekonomi maupun eksekutif.

"Tiket promo ditaruh secara acak. Ketika membeli dan kebetulan kebagian form tiket promo, maka pembeli hanya perlu membayar Rp 10 ribu," ujar Mateta, Kamis (30/5/2013). Selain tarif promo, penumpang kereta eksekutif akan mendapat ta'jil dan makan sahur, sehingga, penumpang tak perlu memesan makanan lagi untuk buka puasa maupun sahur.

Tahun ini, papar Mateta, PT KAI memperkirakan selama masa angkutan Lebaran H-10 sampai H+10 atau pada 29 Juli sampai 19 Agustus, penumpang kereta akan mencapai 1.779.270 orang. Semua penumpang itu akan dilayani 305 KA, yang terdiri dari 265 KA reguler, dan 40 KA tambahan Lebaran.

Untuk menarik kereta saat arus mudik nanti, dioperasikan 307 armada lokomotif, terdiri dari 206 lokomotif dinas dan 41 unit lokomotif cadangan. Sedangkan untuk armada kereta disiapkan sebanyak 1.558 unit, terdiri dari 1.419 unit kereta dinas dan 139 kereta cadangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com