JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang menjabat Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko. Eksekusi akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Akan melakukan koordinasi terutama pihak kepolisian dan ini sudah dapat respons cukup baik untuk pelaksanaan itu. Semoga saja mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah dapat laksanakan," ujar Basrief, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Basrief berharap eksekusi berjalan lancar. Hambatan dalam melakukan eksekusi, terang Basrief, tak akan menyurutkan langkah Kejaksaan. Dia mengatakan, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi sesuai perintah undang-undang.
"Dalam melakukan eksekusi itu jaksa tidak akan surut, meskipun terjadi tindakan yang menurut saya memprihatinkan dalam penegakan hukum," katanya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan pernah gagal mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno Hatta pada Desember 2012, karena dihadang oleh sekelompok orang. Kemudian, pada Sabtu (18/5/2013), dua jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy di Kantor Bupati tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Sekelompok orang itu diduga pendukung Teddy.
Teddy menganggap sudah tak terbelit dalam kasus hukum. Dia juga telah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Teddy divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun, sejak putusan dijatuhkan, Teddy bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan.
Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Alasannya, putusan MA atas Teddy Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Yusril saat itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan non-executable atau non-eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA. Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 September 2012.
Akan tetapi, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.