Pernyataan tersebut disampaikan terkait kekecewaannya terhadap vonis bersalah dari majelis hakim untuk Ricksy.
Solidaritas alumni tiga universitas itu terbentuk karena dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia tersebut ada tiga terdakwa yang memiliki almamater terkait.
Terdakwa Riksy adalah alumni IPB, terdakwa Kukuh Kertasafari alumni ITB, dan terdakwa Endah Rumbiyanti adalah alumni UI.
Vice President Policy, Governement & Public Affairs Chevron, Yanto Sianipar, di depan pada pendukung Ricksy mengatakan, pihaknya kecewa dengan pengadilan yang tidak melihat fakta-fakta secara obyektif dan adil.
Bahkan, Yanto sudah melaporkan ke kantor Chevron di Amerika Serikat tentang persidangan yang sangat mengecewakan.
"Yang dilakukan hakim Sofialdi dengan dissenting opinion itulah yang menggunakan fakta-fakta persidangan sesungguhnya," kata Yanto.
Sofialdi memaparkan, terdakwa Ricksy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Alasan Sofialdi, pekerjaan bioremediasi telah dilakukan GPI dan telah selesai. GPI juga tak harus mengurus izin sendiri karena menurut peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin bioremediasi adalah Chevron sebagai pemilik limbah.
Sofialdi juga menganggap, keterangan ahli Edison bisa diabaikan karena penuh konflik kepentingan.
Dony Indrawan, Corporate Communication Manager Chevron, menyatakan kekecewaannya karena majelis hakim yang termakan oleh paparan ahli Edison Effendi. Padahal, Edison adalah orang yang sakit hati dan pernah kalah dalam tender di Chevron.
"Awalnya majelis hakim dalam paparannya mendukung proyek bioremediasi yang berhasil. Tapi akhirnya mengambil data dari Edison yang penuh konflik kepentingan. Chevron akan terus mendukung upaya hukum lanjutan yang berjalan," kata Dony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.