Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/05/2013, 18:21 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorTri Wahono

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa lima mobil dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.

Saat kembali ke kantor DPP PKS, Selasa (7/5/2013) siang ini, tim penyidik KPK tidak diperbolehkan masuk. Pintu gerbang kantor DPP PKS dikunci dan dijaga puluhan orang.

"Sudah berkumpul banyak orang, maka untuk sementara KPK hari ini tidak melakukan upaya membawa mobil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK rencananya akan membawa lima mobil yang sebelumnya sudah disegel di kantor DPP PKS pada siang ini. Penyidik menyegel lima mobil tersebut pada Senin (6/5/2013) malam.

Menurut Johan, Senin itu sekitar pukul 22.00 WIB, lima hingga enam penyidik mendatangi kantor DPP PKS untuk menyita lima mobil yang diduga terkait mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, malam itu penyidik gagal membawa mobil karena dihalang-halangi. Penyidik KPK pun memutuskan untuk menyegel lima mobil itu sementara waktu.

"Memang semalam tim penyidik ke sana, dalam rangka melakukan penyegelan. Rencananya akan disita lima mobil. Memang sudah ada beberapa orang; ini bukan PKS, ada orang-orang yang tidak kita tahu dari mana," ujar Johan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik KPK kemudian meninggalkan kantor DPP PKS dan berencana membawa lima mobil tersebut siang ini. Namun, upaya yang dilakukan pada siang ini pun gagal.

"Pintu gerbangnya dikunci, penyidik tidak bisa masuk. Penyidik tidak bisa masuk, demi keamanan itu maka tidak dilakukan hari ini," tutur Johan.

Adapun lima mobil yang disegel KPK terdiri dari VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner, Mitsubisi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Menurut Johan, penyegelan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthi Hasan Ishaaq.

Dari lima mobil yang disita, hanya satu yang kepemilikannya atas nama Luthfi, yakni Mazda CX 9. Sementara itu, mobil lainnya, yakni Fortuner dan VW Caravelle, diatasnamakan orang lain yang masih memiliki kedekatan dengan Luthfi. Diduga, dua mobil itu diatasnamakan Ahmad Zaky dan Ali Imran. Kemudian akta kepemilikan dua mobil lainnya, yakni Pajero Sport dan Nissan, masih ditelusuri.

"Jadi yang tiga itu, satu di antaranya atas nama LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Mazda CX9, kemudian VW Caravelle atas nama orang lain; Fortuner atas nama orang lain yang juga dekat dengan Luthfi; Nissan Navara dan Pajero Sport, ini setelah dicek ada kaitannya dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ungkap Johan.

Mobil-mobil terkait Luthfi ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang juga diduga milik Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Selain itu, KPK menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.

Menurut Johan, setelah penelusuran lebih jauh, penyidik menemukan kaitan FJ Cruiser B 1330 SZZ Fathanah itu dengan Luthfi.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Skandal Suap Impor Daging Sapi".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke