Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa Sultoni dianggap telah mengkhianati peranannya sebagai jaksa dan bertentangan dengan program pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankannya, Sultoni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan di persidangan.
Mafia kasus
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Leo adalah bagian dari mafia kasus yang diduga sering beroperasi di pengadilan. Kasus pemalsuan vonis ini baru terungkap pada 2009 setelah Sugianto bebas dari penjara.
Kepolisian menangkap kembali Sugianto karena mengetahui seharusnya vonisnya adalah 10 tahun. Sugianto kemudian menunjukkan petikan vonis penjara 3 tahun potong masa tahanan, yang ternyata petikan vonis tersebut palsu. Dari situlah kasus Sultoni terbongkar.
Sultoni dalam sidang sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus lain, yaitu melanggar prosedur penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Gunawan Tjahjadi pada 2009. Kejaksaan Agung akhirnya mencopot jabatan fungsional Sultoni sebagai jaksa karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Gunawan, pemilik 470 butir ekstasi, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Haris Munandar. Jaksa Sultoni menuntut ringan Gunawan dengan 1,5 tahun penjara.
Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni 17 Februari dan 18 Februari 2009. Kasus mencuat karena terdakwa menghilang pascavonis majelis hakim. Gunawan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 di Bandara Soekarno Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.