Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Vonis Narkoba, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/05/2013, 18:47 WIB
Amir Sodikin

Penulis

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa Sultoni dianggap telah mengkhianati peranannya sebagai jaksa dan bertentangan dengan program pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankannya, Sultoni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan di persidangan.

Mafia kasus

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Leo adalah bagian dari mafia kasus yang diduga sering beroperasi di pengadilan. Kasus pemalsuan vonis ini baru terungkap pada 2009 setelah Sugianto bebas dari penjara.

Kepolisian menangkap kembali Sugianto karena mengetahui seharusnya vonisnya adalah 10 tahun. Sugianto kemudian menunjukkan petikan vonis penjara 3 tahun potong masa tahanan, yang ternyata petikan vonis tersebut palsu. Dari situlah kasus Sultoni terbongkar.

Sultoni dalam sidang sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus lain, yaitu melanggar prosedur penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Gunawan Tjahjadi pada 2009. Kejaksaan Agung akhirnya mencopot jabatan fungsional Sultoni sebagai jaksa karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Gunawan, pemilik 470 butir ekstasi, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Haris Munandar. Jaksa Sultoni menuntut ringan Gunawan dengan 1,5 tahun penjara.

Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni 17 Februari dan 18 Februari 2009. Kasus mencuat karena terdakwa menghilang pascavonis majelis hakim. Gunawan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 di Bandara Soekarno Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com