Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Vonis Narkoba, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/05/2013, 18:47 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, ahirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk mantan jaksa, Sultoni, pemalsu vonis kasus narkoba.

Selain pidana penjara, Sultoni juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun 2007. Ekstra vonis adalah istilah untuk menyebut dokumen yang hanya berisi petikan vonis berisi dua lembar halaman.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, setelah terdakwa Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 2 bulan.

Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk dimusnahkan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni. Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990 menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan dimusnahkan.

Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut. Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh jaksa lain, yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.

Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.

"Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan atas nama Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa tahanan," kata Tati Hadianti.

Dengan demikian, unsur sengaja memalsukan telah terbukti. Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian eksekusi sehingga tak tercatat.

"Itu menjadi kewajiban penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi, namun disimpangi dengan pembuatan berita acara yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim. Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com