JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, ahirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk mantan jaksa, Sultoni, pemalsu vonis kasus narkoba.
Selain pidana penjara, Sultoni juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.
Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun 2007. Ekstra vonis adalah istilah untuk menyebut dokumen yang hanya berisi petikan vonis berisi dua lembar halaman.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, setelah terdakwa Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 2 bulan.
Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk dimusnahkan.
Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni. Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.
Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990 menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan dimusnahkan.
Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut. Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh jaksa lain, yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.
Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.
"Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan atas nama Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa tahanan," kata Tati Hadianti.
Dengan demikian, unsur sengaja memalsukan telah terbukti. Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian eksekusi sehingga tak tercatat.
"Itu menjadi kewajiban penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi, namun disimpangi dengan pembuatan berita acara yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim. Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa Sultoni dianggap telah mengkhianati peranannya sebagai jaksa dan bertentangan dengan program pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankannya, Sultoni belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan di persidangan.
Mafia kasus
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Leo adalah bagian dari mafia kasus yang diduga sering beroperasi di pengadilan. Kasus pemalsuan vonis ini baru terungkap pada 2009 setelah Sugianto bebas dari penjara.
Kepolisian menangkap kembali Sugianto karena mengetahui seharusnya vonisnya adalah 10 tahun. Sugianto kemudian menunjukkan petikan vonis penjara 3 tahun potong masa tahanan, yang ternyata petikan vonis tersebut palsu. Dari situlah kasus Sultoni terbongkar.
Sultoni dalam sidang sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus lain, yaitu melanggar prosedur penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Gunawan Tjahjadi pada 2009. Kejaksaan Agung akhirnya mencopot jabatan fungsional Sultoni sebagai jaksa karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Gunawan, pemilik 470 butir ekstasi, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Haris Munandar. Jaksa Sultoni menuntut ringan Gunawan dengan 1,5 tahun penjara.
Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni 17 Februari dan 18 Februari 2009. Kasus mencuat karena terdakwa menghilang pascavonis majelis hakim. Gunawan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 di Bandara Soekarno Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.